UNIVERSITAS NEGERI MALANG
PPID FAKULTAS PSIKOLOGI
Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memperolah informasi dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana.
UM telah memenuhi mandat UU KIP tersebut dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sejak tahun 2016.
PROFIL
Atasan PPID Pelaksana FPsi : Prof. Ir. Arif Nur Afandi, S.T., M.T., MIAEng, MIEEE, Ph.D.
PPID Pelaksana Fakultas : Dr. Ika Andrini Farida, S.Psi, M.Psi
Koordinator Operasional : Haris Sudarsono, S.Pd.
PPID Pelaksana FPsi
PPID Pelaksana Operasional : Bayu Kristiawan & Nadendra Aditamawira Pratisthitamita
Bidang Dokumentasi dan
Layanan Informasi
PPID FPsi
DESK LAYANAN INFORMASI
KLASIFIKASI INFORMASI
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 14
1. Informasi yang Wajib disediakan dan diumumkan secara Berkala
2. Informasi Publik yang Tersedia Setiap Saat
SEKRETARIAT PPID FPsi
Gedung B4 Fakultas Psikologi
Jl. Semarang No. 5
Malang
More Information PPID
Please Contact Admin 082132136763