Standar Akademik

Penjaminan mutu Fakultas Pendidikan Psikologi Universitas Negeri Malang adalah proses penetapan dan pemenuhan standar pengelolaan pendidikan di lingkungan Fakultas Pendidikan Psikologi Universitas Negeri Malang secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders memperoleh kepuasan. Untuk itu dibutuhkan standar yang digunakan sebagai acuan dasar dalam rangka mewujudkan visi dan menjalankan misi Fakultas Pendidikan Psikologi Universitas Negeri Malang. Penetapan standar ini dimaksudkan sebagai upaya memacu sivitas akademika dalam meningkatkan kinerja untuk memberikan layanan yang bennutu, mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan tugas pokoknya.
Dengan ditetapkannya Standar Akademik ini, diharapkan seluruh prodi/jurusan yang ada di lingkungan Fakultas Pendidikan Psikologi Universitas Negeri Malang, senantiasa memperhatikan dan mengacunya dalam penyelenggaraan pendidikan. Standar Akademik ini merupakan kebijakan yang memerlukan penjabaran lebih lanjut dalam operasionalisasinya. Standar Akademik ini berlaku, sejalan dengan masa berlakunya Kebijakan Akademik dan terbuka untuk revisi bila dianggap sangat perlu melalui sidang senat Fakultas Pendidikan Psikologi Universitas Negeri Malang.

  1. Standar Akademik Fakultas Pendidikan Psikologi ini merupakan penjabaran dari Kebijakan Akademik Fakultas Pendidikan Psikologi.
  2. Standar Akademik Fakultas Pendidikan Psikologi merupakan pernyataan untuk mengarahkan penyusunan rencana, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan akademik di lingkungan Fakultas Pendidikan Psikologi UM yang berorientasi pada peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan.
  3. Standar Akademik Fakultas Pendidikan Psikologi merupakan landasan untuk pengembangan kurikulum, proses pembelajaran, sumberdaya manusia, sumber belajar, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, peningkatan kualitas berkelanjutan serta penyelenggaraan dan administrasi akademik di lingkungan Fakultas Pendidikan Psikologi UM.
  4. Standar Akademik Fakultas Pendidikan Psikologi mengarahkan mahasiswa untuk mencapai kompetensi akademik yang ditetapkan dalam spesifikasi program studi (visi, misi, tujuan pendidikan, kurikulum, proses pembelajaran, dan monitoring serta evaluasi) di lingkungan Fakultas Pendidikan Psikologi.
  5. Standar Akademik Fakultas Pendidikan Psikologi mengarahkan dosen untuk menyelenggarakan proses pembelajaran yang berkualitas dan inovatif sesuai dengan spesifikasi program studi.
  6. Standar Akademik Fakultas Pendidikan Psikologi mengarahkan kegiatan penelitian sivitas akademika sesuai peran universitas dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan kesejahteraan manusia.
  7. Standar Akademik Fakultas Pendidikan Psikologi mengarahkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sivitas akademika sesuai peran universitas dan perkembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan manusia.
  8. Standar Akademik Fakultas Pendidikan Psikologi mengarahkan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke nilai-nilai luhur, etika, dan moral.                                      Standar Akademik FPPSI UM
  9. Standar Akademik Fakultas Pendidikan Psikologi ini disusun dengan mempertimbangkan nilai-nilai akademik yang bersifat universal.
  10. Standar Akademik Fakultas Pendidikan Psikologi ini menggunakan kata harus untuk pernyataan yang bersifat mendasar, dan menggunakan kata seharusnya apabila bersifat pengembangan kualitas dan kuantitas.
  11. Standar Akademik Fakultas Pendidikan Psikologi merupakan acuan dalam melakukan evaluasi dan audit akademik yang akan dituangkan dalam Peraturan Akademik Fakultas Pendidikan Psikologi.
  12. Standar Akademik Fakultas Pendidikan Psikologi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan akademik berorientasi pada perkembangan global, nasional, regional, dan institusional, dengan tetap memperhatikan azas keseimbangan.
  13. Standar akademik Fakultas Pendidikan Psikologi merupakan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan agar mampu memberikan kontribusi yang berarti dalam transformasi sosial budaya dan sumberdaya manusia yang cerdas dan kompetitif.
  14. Standar Akademik Fakultas Pendidikan Psikologi berisi azas penyelenggaraan kegiatan akademik yang merupakan prinsip utama dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan akademik.