Fakultas Psikologi

Unit Penjaminan Mutu

Unit Penjaminan Mutu

Personalia Unit Penjaminan Mutu (UPM) bertugas  sebagai pelaksana penjaminan mutu akademik di tingkat Fakultas. Personalia Gugus Kendali Mutu (GKM) bertugas sebagai pelaksana pengendalian mutu akademik di tingkat Program Studi.

Tugas UPM dan GKM tertera pada Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Sistem Penjaminan Mutu Akademik Universitas Negeri Malang (Download)

Semua kegiatan diselaraskan dengan standar SPMI dan siklus PPEPP. Kegiatan dapat disesuaikan dengan kalender akademik Universitas Negeri Malang.

Manajemen SPMI
  1. Penetapan Standar : Perguruan Tinggi menetapkan Standar Dikti: UM telah menetapkan (1) Standar Pendidikan; (2) Standar Penelitian; dan (3) Standar Pengabdian Kepada Masyarakat.
  2. Pelaksanaan Standar : Kegiatan Tridharma yang dilaksanakan untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan.
  3. Evaluasi Pelaksanaan : Kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhan standar dengan standar yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi:(1) Monitoring dan Evaluasi (Monev), dan Audit Mutu Internal (AMI)
  4. Pengendalian Pelaksanaan : Kegiatan analisis penyebab standar yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi yang tidak tercapat, untuk mdilakukan tindakan koreksi/perbaikan: Rapat Tinjauan Manajemen  (RTM)
  5. Peningkatan Standar : Kegiatan Perbaikan Standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti agar lebih tinggi daripada standar yang telah ditetapkan sebelumnya
Siklus SPMI Fakultas Psikologi

Struktur Penjaminan Mutu

Pengangkatan Personalia

  • Keputusan Rektor Pengangkatan Personalia UPM dan GKM Fakultas Tahun 2025 : Download
  • Keputusan Rektor Pengangkatan Personalia UPM dan GKM Fakultas Tahun 2024 : Download
  • Surat Tugas Dekan Pengangkatan Personalia UPM dan GPM Fakultas Tahun 2023 : Download
  • Surat Tugas Dekan Pengangkatan Personalia UPM dan GPM Fakultas Tahun 2022 : Download

Dokumen Penjaminan Mutu

Dokumen Penjaminan Mutu

  1. Peraturan Rektor UM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Sistem Penjaminan Mutu Akademik Universitas Negeri Malang (Memperbarui Peraturan Rektor Nomor 42 Tahun 2018 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal UM): Download
  2. Kebijakan SPMI : Download
  3. Manual SPMI : Download
  4. Formulir SPMI : Download
  5. Standar SPMI : Download
  6. Standar Pendidikan : Download
  7. Standar Penelitian : Download
  8. Standar Pengabdian kepada Masyarakat : Download
  9. Standar Tambahan : Download
  10. Renstra FPsi : Download

Standar Operasional Prosedur (SOP)

SOP di Fakultas Psikologi Universitas Negeri Malang merupakan panduan baku untuk menjamin konsistensi, efisiensi, dan mutu dalam pelaksanaan kegiatan akademik dan non-akademik. SOP ini mencakup layanan akademik, administrasi, penelitian, pengabdian, dan kemahasiswaan, serta menjadi acuan dalam menjalankan tugas secara terstandar dan akuntabel.

  1. SOP Layanan Akademik : Download
  2. SOP Penyelenggaraan Akademik FPsi : Download
  3. SOP Pembimbingan Disertasi S3 Psikoloigi Pendidikan : Download
  4. SOP Pembimbingan Skripsi : Download
  5. SOP Peminjaman Ruang : Download
  6. SOP Praktikum Asesmen Psikologi : Download
  7. SOP Assesmen External : Download

Laporan Unit Penjaminan Mutu

Evaluasi

Monitoring dan Evaluasi Pembelajaran (Monevjar)
  • Semster : Monitoring dan Evaluasi Pembelajaran (Monevjar) sebagai bagian dari tahapan Evaluasi pada siklus PPEPP, dilaksanakan secara periodik sebanyak 3 kali setiap semester atau 6 kali dalam setahun, yaitu di setiap awal, tengah, dan akhir semester. Monevjar mengenai evaluasi proses pembelajaran , metode pengajaran, kehadiran, hingga umpan balik dari dosen pengampu dan mahasiswa. 
  • Oleh karena itu, tujuan monevjar yaitu untuk memantau dan memastikan bahwa rencana, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran telah berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan dapat mencapai tujuan yang diharapkan.
  • Hasil/temuan dari monevjar ditindaklanjuti oleh pimpinan di tingkat Program Studi, Departemen, dan Fakultas dalam bentuk penentuan kebijakan dan tindakan koreksi/perbaikan yang harus dilakukan oleh para pelaksana kegiatan pembelajaran.
Laporan Monevjar

Laporan Monevjar Semester Genap 2024/2025

Laporan Monevjar Semester Gasal 2024/2025

Laporan Monevjar Semester Genap 2023/2024

Laporan Monevjar Semester Gasal 2023/2024

Laporan Monevjar Semester Genap 2022/2023

Laporan Monevjar Semester Gasal 2022/2023

Laporan Kinerja (LAKIN)

Laporan Kinerja (LAKIN)

Audit Mutu Internal (AMI)

Audit Mutu Internal /AMI adalah proses audit yang sistematis, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan kegiatan perguruan tinggi sesuai dengan prosedur dan standar yang telah ditetapkan. AMI juga membantu dalam mengidentifikasi area perbaikan dan mengambil tindakan koreksi yang diperlukan.

Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 Pasal 5 Ayat (2)

Evaluasi pelaksanaan Standar Dikti dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI)

Tujuan AMI

  1. Memastikan implementasi sistem manajemen sesuai dengan tujuan/sasaran
  2. Mengidentifikasi peluang perbaikan sistem penjaminan mutu
  3. Mengevaluasi efektivitas penerapan sistem penjaminan mutu
  4. Memastikan sistem manajemen memenuhi standar/regulasi

Mekanisme Audit Mutu Internal (AMI) UM

  1. Koorprodi mengisi data borang AMI
  2. Ketua GKM memvalidasi isian borang dan membuat laporan audit
  3. Ketua UPM dan para ketua GKM berkoordinasi untuk menyiapkan
  4. Laporan AMI di tingkat UPPS
  5. Auditor Universitas mengaudit Laporan AMI UPPS (Dekan, Ketua UPM, Sekretaris UPM)
  6. Pengesahan Laporan AMI oleh Dekan dan Auditor Universitas
  7. Pembuatan Laporan oleh Auditor berdasarkan hasil temuan di lapangan
    Tindak lanjut laporan oleh tim BPM

Hasil Audit Mutu Internal (AMI)

Laporan Hasil Kepuasan

Sebagai upaya untuk mengontrol, menjaga, dan meningkatkan mutu dalam pelaksanaan kegiatan tri dharma di lingkungan UM, maka perlu dilakukan pengumpulan data umpan balik dari para stakeholder melalui sistem survei yang tersistem, dikelola dengan baik, dan dilaksanakan secara berkala. Hasil analisis dari survei ini akan menjadi salah satu dasar bagi UM dalam mengambil berbagai kebijakan untuk meningkatkan mutu layanan kepada para stakeholder. Laporan hasil kepuasan stakeholder terkait umpan balik dari stakeholder internal dan eksternal, yaitu Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, Alumni, Pengguna, Lulusan, dan Mitra

Laporan Survei Kepuasan Stakeholder

  1. Laporan Survei Kepuasan Stakeholder 2024 : Download
  2. Laporan Survei Kepuasan Stakeholder 2023 : Download
  3. Laporan Survei Kepuasan Stakeholder 2022 : Download

Laporan Hasil Survei dan Rencana Tindak Lanjut

  1. Laporan Hasil Survei dan RTL – Kepuasan Dosen FPSI UM : Download
  2. Laporan Hasil Survei dan RTL – Kepuasan Tendik FPsi UM : Download
  3. Laporan Hasil Survei dan RTL – Kepuasan Mahasiswa S1 Psikologi : Download
  4. Laporan Hasil Survei dan RTL – Kepuasan Alumni S1 Psikologi : Download

Pengendalian dan Peningkatan (ACT)

Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)

Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) merupakan forum evaluasi formal yang diselenggarakan secara berkala di FPSI UM untuk meninjau capaian kinerja dan efektivitas sistem penjaminan mutu. RTM merupakan bagian dari siklus PPEPP, khususnya pada tahap Evaluasi, Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan Standar Dikti dalam PPEPP.

Materi RTM mencakup hasil Audit Mutu Internal (AMI), status tindakan koreksi dan pecegahan yang dilakukan atau tindak lanjut dari permintaan tindakan koreksi (PTK) yang dibuat di periode sebelumnya, tindak lanjut dari hasil tinjauan manajemen sebelumnya, umpan balik dari stakeholder, kinerja proses, pencapaian sasaran mutu atau indikator kinerja, serta perubahan sistem manajemen mutu atau peningkatan sistem mutu

Laporan Rapat Tinjauan Manajemen

  1. Laporan RTM FPsi UM 2024 : Download
  2. Laporan RTM FPsi UM 2023 : Download
  3. Laporan RTM FPsi UM 2022 : Download
Laporan Kinerja (LAKIN)
Rencana Strategis (Renstra)

Rencana Strategis (Renstra) Fakultas Psikologi Universitas Negeri Malang (FPSI UM) adalah dokumen perencanaan jangka menengah yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi pengembangan fakultas dalam kurun waktu tertentu, umumnya lima tahun. Renstra menjadi acuan utama dalam merancang program kerja dan pengambilan kebijakan di seluruh unit kerja di lingkungan FPSI UM.

Dalam konteks siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan), Renstra berperan pada tahap Penetapan, di mana visi dan strategi kelembagaan diformulasikan menjadi arah kebijakan dan indikator kinerja. Selanjutnya, isi Renstra diimplementasikan (Pelaksanaan), dimonitor dan diukur pencapaiannya (Evaluasi), dianalisis untuk menjaga kesesuaian target dan capaian (Pengendalian), serta dijadikan dasar untuk Peningkatan mutu berkelanjutan. Dengan demikian, Renstra menjadi fondasi sistemik dalam pengelolaan mutu FPSI UM secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Rencana Strategis

  1. Renstra Fakultas Psikologi UM 2022 – 2026 : Download
  2. Renstra Departemen Psikologi UM 2022 – 2026 : Download
  3. Renstra 2020 – 2024 : Download

External Benchmarking

External Benchmarking

External benchmarking dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) dalam sistem penjaminan mutu pendidikan. Kegiatan ini dikelola dan dikoordinasikan oleh Badan Penjaminan Mutu (BPM) UM yang bertanggung jawab dalam memastikan proses perbandingan terhadap praktik terbaikd ari institusi sejanis, baik di dalam maupun di luar negeri, telah berjalan secara terstruktur dan terukur, serta meningkatkan kinerja dan kualitas secara berkelanjutan. 

 

Laporan External Benchmarking: Selengkapnya …