UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PPID FAKULTAS PSIKOLOGI

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memperolah informasi dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana.

UM telah memenuhi mandat UU KIP tersebut dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sejak tahun 2016.

PROFIL

Atasan PPID Pelaksana FPsi   :  Prof. Ir. Arif Nur Afandi, S.T., M.T., MIAEng, MIEEE, Ph.D.

PPID Pelaksana Fakultas         :  Dr. Ika Andrini Farida, S.Psi, M.Psi

Koordinator Operasional        :  Haris Sudarsono, S.Pd.
PPID Pelaksana FPsi

PPID Pelaksana Operasional   :  Bayu Kristiawan
Bidang Dokumentasi dan
Layanan Informasi

PPID FPsi

DESK LAYANAN INFORMASI

  • Hari Senin – Kamis (08.00 – 16.00 WIB)
  • Istirahat (11.30 – 12.30 WIB)
  • Hari Jum’at (08.00 – 14.30 WIB)
  • Istirahat (11.30 – 13.00 WIB)

KLASIFIKASI INFORMASI

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 14

1. Informasi yang Wajib disediakan dan diumumkan secara Berkala

2. Informasi Publik yang Tersedia Setiap Saat

3. Informasi Publik yang disediakan Serta Merta

4. Daftar Informasi Publik

5. Permohonan informasi online

Layanan Pengaduan dan Informasi Publik

Platform nasional untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan masyarakat kepada instansi pemerintah secara online

Portal nasional yang menyajikan informasi layanan publik dari berbagai instansi pemerintah dalam satu sistem terintegrasi.