Elis Fitriani

Elisfitriani.hambali@gmail.com

Dr. Immanuel Hitipiew, M.A

Universitas Negeri Malang

 

 

ABSTRAK

 

Transisi umur 30 (28-33 tahun) merupakan suatu periode perkembangan yang berada di antara tahap settling downdan tahap memasuki dunia dewasa (22-28 tahun). Transisi umur 30 tahun ini dapat berjalan lancar maupun krisis dan disebabkan oleh tahap perkembangan sebelumnya terkait dengan adanya pengambilan keputusan untuk menikah diusia dini. Keputusan tersebut akan memberikan beberapa dampak khususnya bagi perempuan. Lokasi dalam penelitian ini terletak di desa X Nusa Tenggara Barat, yang memiliki keunikan dalam hal melangsungkan pernikahan. Di desa X terdapat suatu budaya menikah yang disebut dengan “merarik”. Masyarakat di desa Xmengartikan merarik sebagai proses pernikahan yang didahului dengan membawa lariatau “menculik” seorang gadis sebelum prosesi pernikahan secara agama dan hukumnasional dilaksanakan (Aniq,2011).Dengan demikian, fokus dalam penelitian ini adalah “apakah perempuan di desa X Nusa Tenggara Barat yang menikah di usia dini akan mengalami krisis ketika berusia 30 tahun. Sedangkan metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan model studi kasus fenomenologi. teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara mendalam, kemudian observasi dan studi dokumen. Adapun subjek dalam penelitian ini merupakan perempuan di desa X Nusa Tenggara Barat yang berjumlah 3 orang.